Jumat, 05 Oktober 2012

Kalender pendidikan


Kalender pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran.
A.    Alokasi waktu
Permulaan tahun pembelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pembelajaran minggu, meliputi  jumlah pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat terbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk har-harii besar nasional dan hari libur khusu






Alokasi waktu pada kalender pendidikan
No
Kegiatan
Alokasi waktu
Kegiatan
1
Minggu efektif pembelajaran
Minggu 34 dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tenggah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu pada setiap semester
3
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antar semester I dan II
4
Libur akhir tahun pembelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pembelajaran
5
Hari libur keagamaan
Maksimum 2-4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuakan dengan peraturan pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogamkan  secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

B.     Penetapan kalender pendidikan
1.      Permulaan tahun pembelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.
2.      Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.      Pemerintah Pusat/Propinsi/Kota/Kabupaten  dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
 Kesimpulan
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh tiap-tiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen setandar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Refrensi: Hidayat, Ara dan  Imam Machali. 2010. Pengelolaan Pendidikan. Bandung: Pustaka Educa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar